iklan

Minggu, 15 Januari 2012

Kewajiban keterbukaan Emiten


Ciri mendasar sebuah perusahaan berjalan di industri pasar modal adalah keterbukaan informasi secara penuh(full disclosure). Keterbukaan informasi merupakan oksigen yang dibutuhkan para investor .analis.perusahaan riset,pengelola dana dan pihak-pihak terkait. Dengan berbekal informasi para investor dapat mengambil keputusan dengan tepat apakah ia akan membeli saham suatu perusahaan ketika melakukan IPO.
Ciri lain industri modal adalah kehadiran berbagi instrumen dengan karakteristik return dan resiko yang beragam.. Masing-masing instrument mempunyai profil risk and return yang berbeda. Dengan profil yang beragam tersebut maka investor dapat memenuhi kebutuhan sesuai dengan profil nvestor tersebut. Ada investor yang menyukai risiko dan ada investor yang menyukai resiko. Investor jenis ini umumnya bersifat agresif  dalam bertransaksi.
Emiten  atau perusahaan publik adalah pihak yang memilki kewajiban terbanyak untuk melakukan keterbukaan informasi. Hal ini dapat dimaklumi bahwa emiten atau perusahaan publik adalah pihak yang telah mendapat manfaat dari industri pasar modal yaitu memperoleh dana dalam jumlah berasal yang berasal dari investor. Investor membutuhkan informasi yang relevan dari perusahaan sedemikian rupa sehingga para investor dapat mengambi keputusan yang cepat dan tepat.
Emiten yang mampu melakuan keterbukaan informasi dengan baik akan mendapat persepsi dari pelaku pasar dan hal ini memberikan dampak positif bagi emiten ketika akan meraih kembali dana dari publik. Intinya keterbukaan informasi merupakan tantangan positif bagi emiten atau perusahaan publik sehingga akan meningkatkancitra dan kepercayaan komunitas pasar finansial pada perusahaan
Keterbukaan informasi yang dilakukan emiten atau perusahaan publik dapat dikelompokkan atas:
*      Keterbukaan dalam pelaksanaan penawaran umum
*      Keterbukaan informasi yang bersifat berkala atau periodik
*      Keterbukaan informasi yang bersifat insidentil
*      Keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan aksi korporasi (corporate action)
*      Kewajiban public expose
Laporan Pasar Perdana
Laporan pasar perdana merupakan jenis pelaporan  emiten sehubungan dengan pelaksanaan penawaran umum saham kepada publik dimana  salah satu periode pada kegiatan penawaran umum adalah periode penjatahan.

Laporan berkala
            Laporan berkala merupakan kewajiban keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten kepda Bapepam-lk dan bursa efek indonesia pada periode yang telah ditentukandan sifatnya berulang sesuai karakteristik masing-masing objek laporan.
            Ketentuan bapepam harus ada 4 laporan keuangan yaitu:
·         Laporan keuangan tahuna, dimana laporan ini harus disertai dengan laporan akuntan disampaikan kepda bapepam seambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan
·         Laporan keuangan tengah tahunan
·         Laporan tahunan (annual report)
·         Laporan peenggunaan dana
Laporan insidentil
Laporan insidentil merupakan kewajiban pelaporan emiten untuk sesegera mungkin melaporkan kepada otoritas bapepam-lk dan bursa efek atas berbagai kejadian, informasi atau fakta material yang berkaitan dengan dengan emiten  atau anak perusahaan yang dapat mempengaruhi harga saham atau keputusan investor sehubungan dengan informasi atau fakta material tesebut.
Kewajiban public expose
Kewajiban emiten untuk melakukan public expose merupakan kewajiban yang di atur bursa melalui peraturan BEJ no.1-Etentang kewajiban penyampaian informasi. Public expose adalah suatu pemaparan umum kepada public untuk menjelaskan mengenai kinerja emiten dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara merata. Kegiatan public expose umumnya di ikuti para analis saham.
Beberapa hal penting mengenai public expose :
v  Setiap emiten wajib melakukan public expose sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
v  Selain penyelenggaraan public expose tahuna, emiten wajib melakukan public expose insindetil atas permintaan bursa
v  Emiten wajib menyampaikan kepada bursa selambat-lambatnya 10 hari sebelum public expose
v  Emiten wajib menyampaikan materi public expose kepada bursa selambat-lambatnya tiga hari sebelum penyelenggaran
v  Emiten wajib menyampaikan kepada bursa laporan pelaksanaan public expose selambat-lambatnya tiga hari setelah pelaksanaan, yang memuat ringkasan peserta  dan jawaban dari manajemen emiten serta rsume  hasil dari public expose  dengan melampirkan copy daftar hadir.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda