iklan

Minggu, 15 Januari 2012

Saham Bonus


Saham bonus adalah saham yang dibagikan kepada pemegang saham yang merupakan kapitalisasi dari agio saham. Oleh karena merupak agio saha maka pemegang saham tidak menyetorkan kas atau aktiva lainnya kepada perusahaan untuk mendapatkan saham tersebut,sehingga tidak ada perubahan nilai investasi yang dimiliki oleh seorang investor walaupun jumah sahm bertambah tapi nilai perlembar sahamnya menjadi lebih kecil.
Namun, disisi lain, pembagian saham bonus dapat memberikan keuntungan baik bai meiten maupun investor. Beberapa keuntungan emiten adalah:
·         Dapat meningkatkan jumlah modal yang disetor secar relatif dan mudah tanpa harus melalui prosedur yang lebih sulit right issue walaupun jumlahnya tidak besar.
·         Dapat meningkatkan jumlah saham yang beredar sehingga dapat berpengaruh terhadap likuiditas perdagnangan dan harga saham
Sedangkan keuntungan bagi investor walaupun secara riil tidak memberikan peningkatan dalam nilai investasi dalam jangka panjang investor dapat memperoleh potensi keuntungan dan kenaikan harga saham akibat lebih likuidnya perdagangan saham dengan harga yang relatif lebih murah.
Beberapa hal yang berkaitan dengan pembagian saham bonus:
a)      Rasio
Menunjukkan perbandingan jumlah saham bonus yang diterima dengan saham lama yang dimliki
b)      Cum bonus
Tanggal yang menunjukkan bahwa sampai dengan tanggal tersebut perdagangan atas suatu saham masih mengandung hak saham bonus
c)      Ex-bonus
Suatu tanggal yang menunjukkan bahwa mulai tanggal tersebut perdagangan saham sudah tidak lagi mengandung  hak saham bonus
d)     Tanggal daftar pemegang saham
Yang berhak untuk memeproleh saham bonus, menunjukkan tanggal para pemegang sahamyang berhak atas bonus tersebut
e)      Tanggal pembagian saham bonus
Menunjukkan tanggal pelaksanaan pembagian saham bonus kepada pemegang saham yang tercantum dalam daftar pemegang saham.



Syarat pembagian saham bonus
Beberapa persyaratan yang haarus dipenuhi emiten sehubungan dengan pembagian saham bonus tersebut antara lain:
1.      Masih cukup jumlah modal dasar dan jumlah saham dalam potepel untuk peningkatan saham dari saham bonus. Jika tidak mencukupi maka emiten harus menaikkan terlebih dahulu modal dasaar dan jumah saham poretepelnya
2.      Memiliki saldo agio yang cukup untuk dibagikan dalam bentuk saham bonus.
3.      Disetujui oleh rapat pemegang saham
4.      Harga teoritis setelah penerbitan saham bonus tidak lebih dari Rp 100.
Dividen saham vs saham bonus
Secar sekilas pembagian dividen saham dengan saham bonus merupakan dua hal yang sama namun merupakan dua hal yang berbeda.
Persamaan saham bonus dengan dividen:
·         Tidak membuat perubahan dalam tingkat kepemilikan investor. Karena setiap pemegang saham mendapatkannya secara proporsional.
·         Menambah jumlah lembar saham yang beredar  sehingga meningkatkan likuiditas perdagangan saham tersebut.
·         Bagi emiten dapat menambah jumlah modal disetor.
Perbedaan dividen dengan saham bonus:
·         Sumber: saham bonus berasal dari saldo agio sedangkan dividen saham berasal dari saldo laba ditahan.
·         Aspek perpajakan
·         Saham bonus bukan merupkan objek pajak sedangkan dividen merupakan objek pajak.
·         Disisi emiten , pembagian saham bonus menambah jumlah modal disetor sebesar nilai nominla sedangkan dividen dicatat sebesar harga pasar saham.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda